Tok! Karomani Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

- 26 Mei 2023, 19:30 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, 25 Mei 2023./ ANTARA/Dian Hadiyatna
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, 25 Mei 2023./ ANTARA/Dian Hadiyatna /

“Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jasa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” terang Hakim Lingga Setiawan.

Untuk hal yang memberatkan, Karomani sebagai seorang Rektor di Unila tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Karomani telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan, maka dari itu jasa-jasanya tidak boleh dihiraukan begitu saja.

Hal yang meringankan lainnya bahwasanya Karomani mengakui kesalahannya dan tidak pernah dihukum. Dua hal tersebut baik hal yang memberatkan dan hal yang meringankan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.

Sebelum itu, dalam kasus yang serupa majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila yakni Heryandi dan mantam Ketua Senat Unila yakni M.Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Untuk dendanya sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayarkan ketentuannya diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti masing-masing harus membayarkan sebesar Rp 300 juta dan Rp 150 juta. Dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x