MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya 

- 26 Mei 2023, 10:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya 
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya  /

SEMARANGKU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nurul Ghufron untuk mengubah jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun.

Semula masa jabatan KPK adalah 4 tahun, dan MK menyatakan masa jabatan tersebut tidak konstitusional sehingga diubah menjadi 5 tahun, antaranews.com.

Gugatan terkait masa jabatan KPK ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK yakni Nurul Ghufron dengan menguji objek materi. 

Baca Juga: Seorang Wanita di Depok Ngaku Jadi Korban KDRT tapi Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Dalam hal ini objek materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mempersoalkan masa periode pimpinan KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah mengajukan uji materi terlebih dahulu terhadap pasal 29 e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia pimpinan KPK.

Uji materi yang dimaksud sebelumnya adalah terhadap persyaratan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun, yang  disusul dengan persoalan periode pimpinan KPK. 

Spesifiknya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD RI 1945 yang terdaftar dalam nomor 112/PUU-XX/2022.

Soal periode pimpinan KPK yang digugat oleh Nurul Ghufron ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh masa pemerintahan di  Indonesia yang tertuang dalam Pasal 7 UUD Negara RI Tahun 1945 adalah 5 tahun. Atas hal tersebut Nurul Ghufron menilai bahwa periodisasi pemerintahan seharusnya selaras dengan ketentuan pasal tersebut. 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x