SEMARANGKU - Eks Rektor Unila (Universitas Lampung) yakni Prof. Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran.
Atas tindakannya tersebut, Karomani eks Rektor Unila divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Tanjung Karang, Lampung pada (25/5/2023).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggotanya Aria Veronika dan Edi Purbanus.
Eks Rektor Unila tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jabatan Menuju Usai Ridwan Kamil Pertimbangkan Opsi Maju Pilkada 2024, Bidik Jabar Atau DKI Jakarta?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun,”ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan dilansir antaranews.com
Dengan denda sebesar Rp 400 juta, apabila tidak dibayarkan ketentuannya akan diganti dengan empat bulan masa hukuman penjara.
Selain pidana pokok, Karomani eks Rektor Unila juga dimintai pertanggungjawaban berupa uang ganti rugi sebesar Rp 8.075 miliar. Paling lambat pembayaran satu bulan setelah putusan dan apabila tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang kemudian dilelang.