Seorang Wanita di Depok Ngaku Jadi Korban KDRT tapi Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

- 25 Mei 2023, 17:15 WIB
Tangis haru Putri Balqis saat bertemu dengan ketiga anaknya usai penahanannya ditangguhkan oleh Polres Metro Depok.
Tangis haru Putri Balqis saat bertemu dengan ketiga anaknya usai penahanannya ditangguhkan oleh Polres Metro Depok. //Instagram @saharahanum

SEMARANGKU - Seorang wanita berinisial PB asal Depok, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya (BI).

Alih-alih laporan kasus dugaan KDRT ditindaklanjuti, pihak kepolisian Kota Depok justru menetapkan wanita itu sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan PB sudah ditahan sejak hari Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, masalah dugaan KDRT yang dialami oleh salah satu keluarga di kawasan Depok ini viral di sosial media dan disoroti oleh banyak warganet.

Baca Juga: Oknum Travel Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Siswa SMAN 21 Bandung Gaduh Study Tour Dibatalkan

Yogen pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap wanita tersebut. PB disebut tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan dan polisi pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dia.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," paparnya memberikan informasi kepada wartawan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kemudian status suaminya juga dijadikan tersangka. Pasangan suami istri ini dilaporkan saling menganiaya satu sama lain.

Baca Juga: Sejak Menjabat, Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x