Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Pakai Uang Ratusan Juta untuk Beli Skincare dan Pakaian

- 26 Mei 2023, 10:20 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Pakai Uang Ratusan Juta untuk Beli Skincare dan Pakaian
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Pakai Uang Ratusan Juta untuk Beli Skincare dan Pakaian /Instagram/

SEMARANGKU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Katulisan, Erpin Kuswati, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Sebelumnya, pihak Kejari Serang sudah menetapkan status Kades Katulisan sebagai tersangka lantaran dicurigai menyelewengkan anggaran dana desa periode 2020-2021.

Tersangka Kades Katulisan disebut menggunakan uang dugaan hasil korupsi untuk membeli perlengkapan perawatan kulit atau skincare.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan negara telah dirugikan sebesar Rp499.337.809 akibat tindakan dari Kades Katulisan itu.

Dia ditengarai tidak menyetor ke kas daerah sejumlah Rp 452.234.953, pajak ke kas negara senilai 44.202.856, serta gaji penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebanyak Rp2.900.000.

Menurut Rezkinil, Desa Katulisan menerima dana mencapai Rp1.309.915.400 pada tahun anggaran 2020 dengan rincian dana desa murni Rp724.013.000 dan sisa dana desa di tahun 2019, yakni Rp585.902.400.

Sedangkan di tahun anggaran murni 2021, Desa Katulisan mendapatkan dana Rp1.006.502.000. Kemudian pihak penyidik mencurigai uang itu telah dikorupsi lantaran terdapat sisa kelebihan pembayaran dan tidak dialokasikan untuk gaji beberapa perangkat desa.

Buntut dari kasus ini, Erpin Kuswati pun harus rela dinonaktifkan dari jabatan. Posisinya saat ini sudah digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas (Plt).

Erpin diketahui telah terpilih sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019. Ia dinyatakan menang dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan secara serentak.

Tetapi setelah kurun waktu 3 tahun, dirinya harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat dugaan kasus korupsi dana desa hingga harus mendekam di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan tersangka ditujukan untuk memperlancar proses penanganan perkara tersebut. Para penyidik hingga kini masih mempelajari berbagai temuan yang dilaporkan oleh Inspektorat.

Tersangka bakal ditahan selama 20 hari kedepan. Kejati mengaku ketetapan ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan.

Korupsi untuk kepentingan pribadi

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan Erpin Kuswati telah menggelontorkan uang dugaan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"(Uang korupsi) digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Adyatana saat dikonfirmasi, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Seorang Wanita di Depok Ngaku Jadi Korban KDRT tapi Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Akan tetapi, dia tidak memberikan rincian terkait aliran dananya. Menurut Adyatana, hal itu masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," sebutnya.

Ia menegaskan Kejari Serang bakal mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret nama Erpin Kuswati. Terdapat pula kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x