SEMARANGKU - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI, Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri keduanya, M (34), karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus dugaan KDRT yang mencatut nama Bukhori Yusuf kini diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan tentang adanya pelimpahan kasus terkait dugaan KDRT yang dilakukan terduga Bukhori Yusuf oleh Polrestabes Bandung ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
"Sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori Yusuf sudah dilimpahkan kemarin sore," ujar Ramadhan memberikan konfirmasi pada Selasa, 23 Mei 2023.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan itu sudah disampaikan sejak lima bulan yang lalu dan mengkonfirmasi pihak yang ditengarai terlibat adalah BY.
Berdasarkan penjelasannya, wanita yang melaporkan perkara itu menyatakan dirinya sebagai korban. Tetapi hubungan M dengan terduga pelaku disebut bukanlah pasangan suami istri.
"Ada laporan memang yang masuk pada 5 bulan yang lalu namun kasus ini (telah) dilimpahkan ke Mabes," tutur Agah saat ditemui di Mapolrestabes Bandung hari Selasa, 23 Mei 2023.