Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa tersangka secara mendalam untuk menemukan bukti-bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Ngakunya baru pertama kali, masih didalami, masih diperiksa," tuturnya.
Selain itu, Rudy Boy diketahui juga pernah menjadi residivis kasus pencurian handphone pada 2022. Ia sempat diamankan dan dijebloskan ke dalam bui selama kurang lebih 5 bulan kemudian baru saja bebas di bulan Desember lalu.
Berdasarkan temuan polisi, tersangka disebut merupakan salah satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Tetapi, petugas masih perlu memverifikasi keaslian kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki Rudy.
"Benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA, tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus Ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," kata AKP Yohannes Redhoi.
Sebelum tertangkap, tersangka dikabarkan sempat melarikan diri lantaran merasa takut aksinya diviralkan di media sosial. Petugas lalu mencari keberadaan yang bersangkutan di kediamannya sampai akhirnya ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.***