Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Mahfud MD ; Akan Saya Cermati Dan Kawal! 

- 18 Mei 2023, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamana RI, Mahfud MD angkat bicara penetapan Johnny G Pete.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamana RI, Mahfud MD angkat bicara penetapan Johnny G Pete. /Instagram/@mohmahfudmd/

SEMARANGKU - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi BTS Rp8 triliun. 
 
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan mencermati serta mengawal kasus korupsi BTS Rp8 triliun Menkominfo Johnny G. Plate. 
 
Dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Mahfud MD akan mencermati dan mengawal kasus korupsi BTS Rp8 triliun Menkominfo Johnny G. Plate. 
 
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui Instagram pribadinya. 
 
 
Pada Instagram-nya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan mencermati serta mengawal kasus korupsi BTS Menkominfo Johnny G. Plate. 
 
"Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal, " ujar Mahfud MD. 
 
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pada Instagram-nya bahwa penetapan tersangka pada Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai hukum. 
 
 
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, " tegas Mahfud MD dikutip Semarangku.com dari Instagram pribadinya. 
 
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan bahwa Kejaksaan Agung sudah cukup lama menangani kasus tersebut. 
 
"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan Agung dengan sangat hati-hati, " imbuh Mahfud MD. 
 
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal tersebut dilakukan Kejaksaan Agung guna menghindari tudingan politisasi. 
 
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beriringan dengan dengan tudingan politisasi, " kata Mahfud MD. 
 
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka. 
 
"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka, " tutur Mahfud MD. 
 
Ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan mencermati serta mengawal kasus korupsi BTS Rp8 triliun Menkominfo Johnny G. Plate.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x