Johnny sendiri diketahui telah diperiksa tanggal 14 Februari dan 15 Maret dengan status sebagai saksi. Pada pemeriksaan yang ketiga, penyidik mendalami hasil klarifikasi dan evaluasi dari BPK soal temuan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Ramai Dan Viral Siswa SMAN 3 Bandung Study Tour ke Bali Sewa Kereta Api, Begini Penjelasan PT KAI
Selain Menteri Kominfo, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Adapun nama yang terseret, yakni Anang Achmad Latif (AAL) Dirut BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development UI tahun 2020, Mukti Ali (MA) pihak dari PT Huawei Technology Investment, serta Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Hari Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melimpahkan tahap kedua tersangka bersama dengan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.***