SEMARANGKU - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.
Pengusutan terhadap kasus Kepala Bea Cukai Makassar bermula dari aksi warganet yang beramai-ramai menyoroti unggahan gaya hidup mewah sang anak, Atasya Yasmine. Remaja ini kerap memamerkan berbagai koleksi pakaian merek luar negeri dengan harga mahal dan kehidupan glamor.
Alhasil, nama Andhi Pramono ikut terseret dan berbagai sumber hartanya diperiksa oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengaku mendapati sejumlah temuan terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat Bea Cukai Makassar tersebut.
Baca Juga: Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Cek Fakta Kasus Ini
Selain itu, KPK juga menjelaskan pengumuman status tersangka ini berdasarkan penyampaian klarifikasi oleh Andhi Pramono mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN.
“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hari Senin, 15 Mei 2023.
Pasca klarifikasi, kasus dugaan penerimaan suap ini berlanjut ke proses penyidikan. Pada tahap awal, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat sehingga penetapan status baru bagi Andhi Pramono bisa segera dilakukan.
Kemudian pihak penyidik juga menggeledah beberapa aset properti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. KPK mengklaim proses pengusutan skandal gratifikasi tersebut selalu mematuhi hukum yang berlaku.