Lanjutan Proses Hukum Kasus Manajer Ajak Karyawati Cikarang Staycation: Pelaku Diberhentikan Sementara

- 12 Mei 2023, 11:55 WIB
Lanjutan Proses Hukum Kasus Manajer Ajak Karyawati Cikarang Staycation: Pelaku Diberhentikan Sementara
Lanjutan Proses Hukum Kasus Manajer Ajak Karyawati Cikarang Staycation: Pelaku Diberhentikan Sementara /

Menanggapi pernyataan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, salah satu perwakilan dari PT Kao Indonesia, Nurbaeti, menjelaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang memberlakukan syarat staycation itu.

Kemudian, dia juga meminta PT Ikeda selaku perusahaan yang merekrut korban, untuk segera mengambil tindakan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Hasil KTT Ke-42 2023, Terdapat 3 Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

“Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapa pun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen," kata Nurbaeti.

"AD merupakan karyawan outsourcing yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” sambungnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan AD sebagai korban tidak hanya terjadi sekali. Dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu, 10 Mei 2023, tercatat banyak laporan tentang pelecehan seksual di dunia kerja.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah