SEMARANGKU - Pengakuan seorang guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Husein Ali Rafsanjani (27), untuk mundur dari pekerjaannya karena mendapat intimidasi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di internet, guru tersebut mengaku diancam oleh Pemkab Pangandaran pasca melaporkan adanya dugaan pungli ketika mengikuti pelatihan dasar (latsar) calon ASN.
Dugaan pungli tersebut bermula ketika ia menjalani latsar ASN di Kota Bandung pada tahun 2020. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu mengatakan dirinya diharuskan membayar biaya transportasi.
Menurut Husein, iuran tersebut bersifat wajib bagi seluruh calon ASN yang dijadwalkan menghadiri acara pelatihan walaupun mereka sedang tidak dapat hadir karena alasan tertentu (sakit atau hamil), bahkan untuk para peserta yang datang dengan kendaraan pribadi.
Pria berusia 27 tahun itu menilai biaya transportasi seharusnya sudah dianggarkan dan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu pada saat mengikuti latihan, dia juga diwajibkan melunasi sebuah iuran yang tidak jelas alokasinya.
Husein merasa hal tersebut sangat memberatkan lantaran ia belum menerima penghasilan selama mengajar dan gajinya baru akan diterima setelah tiga bulan bekerja.
Kecurigaan terhadap adanya dugaan pungutan liar membuat Husein melaporkan kejanggalan itu ke laman pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lapor.go.id.
Baca Juga: Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Arinal Djunaidi Jadi Tersangka dalam Kasus Jalan Rusak di Lampung