Alih-alih ditindaklanjuti, guru ASN tersebut justru dikabarkan mendapat tindakan persekusi dan intimidasi. Bahkan, instansi terlapor disebut bakal memecat Husein buntut dari pelaporan pungutan yang mencurigakan.
Laporan tersebut sempat ramai disoroti para pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Lantas, muncul sebuah ultimatum menyebutkan para calon ASN di Pemkab setempat tidak akan mendapatkan surat pengangkatan apabila pelapor kasus dugaan pungli belum mengaku.
Akibatnya, Husein terpaksa datang menghadap ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran untuk memberikan klarifikasi. Di sana ia tidak sendirian, terdapat 12 orang lainnya yang juga dimintai keterangan.
Husein pun menjelaskan bahwa awalnya dia tidak pernah memberitahukan kepada siapapun tentang penyampaian laporan tersebut dengan alasan enggan melibatkan pihak lain.
Setelah itu, ia mengaku bingung dengan peruntukan dari beberapa iuran yang diwajibkan untuk dilunasi. Pihak BKPSDM lalu menjawab bahwa dana tersebut dialokasikan guna penanganan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Husein diminta mencabut laporan oleh instansi terkait. Dia justru tidak berkenan dengan permintaan itu dan lebih memilih untuk dipecat. ***