Soal dugaan penggunaan senjata laras panjang yang dipakai AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan terjadi, Dudung tidak banyak memberikan tanggapan.
Dia menuturkan aparat setempat belum dapat menjatuhkan pasal pengancaman terkait hal itu kepada pihak yang bersangkutan.
Motif penganiayaan
Polda Sumut membeberkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Adrial karena dipicu masalah hubungan dengan teman dekat perempuan inisial D.
Awalnya korban mengirimkan pesan singkat kepada pelaku yang isi percakapannya berupa pertanyaan tentang hubungan pelaku dengan D.
Selanjutnya, pelaku didapati telah memberhentikan mobil korban yang kala itu sedang mengisi BBM di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, pada 21 Desember 2022.
Baca Juga: Warganet Terharu: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Bicara, Ingin Ziarah ke Makam Gus Dur
Pelaku lantas menghantam korban sebanyak 3 kali dan diketahui sempat melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban.
Saat pemukulan terjadi, AKBP Achiruddin disebut juga berada di lokasi dan membiarkan insiden tersebut terjadi.
Sesuai dengan hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023, Aditya Hasibuan dinyatakan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan sekaligus penahanan terhadap dirinya.***