AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya usai Sang Anak Terlibat Kasus Penganiayaan

- 27 April 2023, 11:55 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya usai Sang Anak Terlibat Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya usai Sang Anak Terlibat Kasus Penganiayaan /Instagram/@achiruddinhasibuan

SEMARANGKU - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah sang anak, Aditya Hasibuan, terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri. Adapun ketentuannya terkait larangan bagi setiap anggota polisi melakukan tindak kekerasan, perilaku kasar, serta ketidakpatuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti membiarkan sang anak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral secara brutal.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Klaim Punya Harta Rp467 Juta, Moge yang sering Dipamerkan Tak Ada di LHKPN

"AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Dudung Adijono seperti dikutip Semarangku.com pada Rabu, 26 April 2023.

Sehubungan proses pemeriksaan terhadap Achiruddin belum selesai, maka yang bersangkutan bakal terus dievaluasi dan dibebastugaskan untuk sementara waktu.

"Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dinon-job-kan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba," sambungnya.

Dudung mengatakan ayah dari pelaku penganiayaan itu akan mendekam di tempat khusus guna dilakukan pemeriksaan. Aditya Hasibuan pun kini diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dudung juga menambahkan bahwa ayah tersangka berpotensi dijerat dengan 2 ancaman hukuman, yakni demosi atau ditempatkan di tempat khusus.

Soal dugaan penggunaan senjata laras panjang yang dipakai AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan terjadi, Dudung tidak banyak memberikan tanggapan.

Dia menuturkan aparat setempat belum dapat menjatuhkan pasal pengancaman terkait hal itu kepada pihak yang bersangkutan.

Motif penganiayaan

Polda Sumut membeberkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Adrial karena dipicu masalah hubungan dengan teman dekat perempuan inisial D.

Awalnya korban mengirimkan pesan singkat kepada pelaku yang isi percakapannya berupa pertanyaan tentang hubungan pelaku dengan D.

Selanjutnya, pelaku didapati telah memberhentikan mobil korban yang kala itu sedang mengisi BBM di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, pada 21 Desember 2022.

Baca Juga: Warganet Terharu: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Bicara, Ingin Ziarah ke Makam Gus Dur

Pelaku lantas menghantam korban sebanyak 3 kali dan diketahui sempat melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban.

Saat pemukulan terjadi, AKBP Achiruddin disebut juga berada di lokasi dan membiarkan insiden tersebut terjadi.

Sesuai dengan hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023, Aditya Hasibuan dinyatakan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan sekaligus penahanan terhadap dirinya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah