Baru Sebulan Menjabat, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap Polda Sumut, Polisi: Buronan Narkoba

- 20 April 2023, 07:30 WIB
Baru Sebulan Menjabat, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap Polda Sumut, Polisi: Buronan Narkoba /
Baru Sebulan Menjabat, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap Polda Sumut, Polisi: Buronan Narkoba / /Ilustrasi narkoba pixabay/

SEMARANGKU - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dan menahan salah satu anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM), yang diduga tersandung kasus kepemilikan narkoba.

Polda Sumut menduga anggota DPRD itu memiliki sejumlah narkoba berjenis pil ekstasi. Dia harus mendekam di tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya berita soal penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai.

"Selesai pemeriksaan (anggota DPRD) langsung ditahan," kata Kombes Pol Hadi.

Baca Juga: Perhatikan ini Saat Mudik! Tips Menjaga Keamanan Data Diri Pribadi Selama Mudik Lebaran 2023

Mukmin Mulyadi disebut mangkir dari panggilan pertama yang diberikan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis, 13 April 2023. Ia berdalih kala itu sedang sakit.

Namun, dia lalu bersikap kooperatif dengan bersedia hadir di pemanggilan yang kedua pada Selasa, 18 April 2023. Mukmin sendiri diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"MM diperiksa selama 9 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB, ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 April 2023 malam hari WIB.

Baca Juga: Waspadai Covid-19 Varian Arcturus Selama Masa Mudik Lebaran 2023, Cek Gejala dan Cara Pencegahannya

"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan," sambungnya.

Ekstasi 2000 butir

Mukmin Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Sumut sejak tahun 2020. Dia dicurigai mempunyai pil ekstasi sebanyak 2000 butir.

Menurut Kombes Pol Yemi, Mukmin telah berperan sebagai pihak yang mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang itu. Ia dikatakan sempat menyangkal sangkaan ini.

Keterlibatan Mukmin diungkap oleh dua narapidana lainnya dalam kasus yang sama. Mereka didapati lebih dahulu menerima vonis hukuman dari pengadilan.

"(MM) kita kenakan Pasal 114 dan 112, dia punya peran sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka AD dan GS yang sudah kita tangkap," tegasnya.

“MM dapat barang dari GS terus hanya mempertemukan dengan AD, dibeli atau dijual kepada personil kita yang melakukan under cover buy waktu itu," ujarnya.

Berdasarkan penuturan Yemi, barang-barang haram tersebut telah dijual ke beberapa daerah seperti Medan, Labuhan Batu, serta Tanjungbalai.

Anggota DPRD Tanjungbalai

Sebelum kasusnya terbongkar, Mukmin Mulyadi sempat dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada 29 Maret 2023.

Mukmin menjabat sebagai wakil rakyat melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia diketahui menggantikan posisi rekannya yang notabene satu partai.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah