Tersangka penipuan didapati telah melancarkan aksinya di 38 titik yang tersebar di kawasan DKI Jakarta serta sekitarnya.
Adapun daftar lokasi yang pernah ditargetkan oleh pelaku untuk menempel stiker berdasarkan kronologi waktu adalah sebagai berikut:
1 April 2023:
- Masjid At-Taqwa Sriwijaya
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
- BCA Mayestik
- BSI Mayestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An-Nur GOR Bulungan
- SPBU Pejompongan.
4 April 2023:
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al-Ikhsan Kerinci
- Masjid Cut Nyak Dien
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al-Ithsam
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
- Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan.
5 April 2023:
- Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Asyari
- Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
6 April 2023:
- Masjid Nurullah Kalibata.
7 April 2023:
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al-Azhar.
9 April 2023:
- Masjid Thamrin Residence
- Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Masjid Nurul Iman Blok M.
Diancam hukuman 5 tahun penjara
MIML harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat juncto 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.