Pakai aplikasi ganda
Auliansyah menyebutkan tersangka telah membuat stiker QRIS palsu dengan memakai aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak berbentuk QR Code.
Dalam aksinya, pelaku menuliskan ‘Restorasi Masjid' pada stiker-stiker tersebut dan menempelkannya dengan cara menumpuk atau menutupi barcode asli milik masjid.
Mantan pegawai bank BUMN
Pelaku penyebar QRIS palsu ini ternyata merupakan mantan karyawan bank BUMN. Namun, pihak polisi tidak menjelaskan dengan rinci nama perusahaannya.
"Terkait latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ungkap Auliansyah.
Rekening tersangka diblokir
Kabar mengenai pemalsuan QRIS di masjid ini dengan cepat menyebar dan ditanggapi oleh beberapa kalangan, salah satunya Bank Indonesia (BI).
Pihak (BI) mengkonfirmasi telah mendapatkan informasi terkait penipuan QR Code dan dengan segera memblokir akun rekening milik MIML.
Sasaran 38 lokasi