Baca Juga: Apakah Tunjangan Hari Raya Dikenakan Pajak? Simak Penjelasannya Berdasarkan Permenaker Berikut
Pada unggahannya, pihak bea cukai lebih lanjut merinci pungutan tagihan negara pada paket kiriman bernomor resi EE844479556TW.
Detailnya mencakup bea masuk Rp3.460.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2.326.000, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp3.073.000.
Pungutan negara ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut. Di dalam paket terdapat 20 bungkus makanan dengan berat total 5 kg senilai 40 USD (Rp616.160).
Makanan itu dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. Selanjutnya, 1 buah tas wanita juga didapati pada kiriman tersebut.
Tas bermerek Chanel ini seharga 1.108 USD atau setara dengan Rp17.067.632 yang dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, serta PPh 15 persen.
Bea cukai juga mengungkapkan diluar tagihan yang berjumlah Rp8.859.000 terdapat juga pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan negara.
Adapun masing-masing besaran pungutan telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 tahun 2019 untuk barang kiriman dengan nilai diatas 3 USD hingga 1500 USD dikenakan tarif flat Bea Masuk 7,5% dan PPN 11% kecuali untuk produk tas, sepatu dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).***