Viral Warganet Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Langsung Buka Suara

- 12 April 2023, 09:30 WIB
Viral Warganet Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Langsung Buka Suara /
Viral Warganet Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Langsung Buka Suara / /TikTok

SEMARANGKU - Sebuah unggahan salah satu warganet di sosial media TikTok menjadi viral lantaran ia mengeluhkan biaya bea cukai yang besar setelah membeli sebuah paket makanan cokelat.

Akun TikTok bernama @ferrerfranciz itu menyebutkan dirinya hanya membeli cokelat senilai Rp1 juta namun dibebankan pungutan mencapai Rp9 juta.

Warganet lain lantas beramai-ramai mengomentari unggahan yang ditayangkan 3 hari yang lalu tersebut.

"Beli coklat seharga 1 juta kena bea cukai 9 juta 50 ribu. Mbuh ra ngurus wes (sudahlah, saya tidak peduli)," tulis akun itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Tanggapan pada Kasus Soimah yang Ditodong Oknum Pajak Bak Debt Collector

"Terserah loe, arep urgent arep denda panggah ga tak jupuk," tambahnya.

Dalam video terlihat beberapa kemasan makanan cokelat dari berbagai merek. Selain itu, terdapat juga satu lembar surat rincian yang telah distempel bertuliskan 'URGENT KIRIMAN LUAR NEGERI SEGERA DILUNASI LEBIH DARI 3 HARI SEJAK TANGGAL INVOICE TERKENA BIAYA SIMPAN'.

Hingga saat ini tayangan tersebut telah mendapatkan 382.200 tayangan, 3.600 likes, serta 3540 komentar.

Akun TikTok resmi @beacukairi kemudian menanggapi masalah ini. Mereka menjelaskan rincian perhitungan terkait pungutan Rp9 juta yang ditagihkan kepada pemilik akun @ferrerfrancis.

Baca Juga: Apakah Tunjangan Hari Raya Dikenakan Pajak? Simak Penjelasannya Berdasarkan Permenaker Berikut

Pada unggahannya, pihak bea cukai lebih lanjut merinci pungutan tagihan negara pada paket kiriman bernomor resi EE844479556TW.

Detailnya mencakup bea masuk Rp3.460.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2.326.000, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp3.073.000.

Pungutan negara ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut. Di dalam paket terdapat 20 bungkus makanan dengan berat total 5 kg senilai 40 USD (Rp616.160).

Makanan itu dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. Selanjutnya, 1 buah tas wanita juga didapati pada kiriman tersebut.

Tas bermerek Chanel ini seharga 1.108 USD atau setara dengan Rp17.067.632 yang dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, serta PPh 15 persen.

Bea cukai juga mengungkapkan diluar tagihan yang berjumlah Rp8.859.000 terdapat juga pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan negara.

Adapun masing-masing besaran pungutan telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 tahun 2019 untuk barang kiriman dengan nilai diatas 3 USD hingga 1500 USD dikenakan tarif flat Bea Masuk 7,5% dan PPN 11% kecuali untuk produk tas, sepatu dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah