Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp1,2 Miliar, Keluarga Mario Dandy Seolah Lepas Tangan

- 12 April 2023, 09:15 WIB
David Ozora tampak geli saat memegang kumis Adam Suseno suami pedangdut Inul Daratista
David Ozora tampak geli saat memegang kumis Adam Suseno suami pedangdut Inul Daratista /Instagram/@inul.d

SEMARANGKU - Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal di sidang vonis hukuman terdakwa anak, AG, mengatakan total biaya pengobatan korban penganiayaan, yakni Cristalino David Ozora mencapai Rp1,2 miliar.

David Ozora telah dirawat di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan selama kurang lebih 50 hari. Adapun Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sejauh ini belum diketahui memberikan dana bantuan.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri saat membacakan putusan terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 April 2023.

Baca Juga: Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata

Seluruh biaya perawatan dan pengobatan disebut menjadi tanggungan pribadi oleh orang tua korban, dalam hal ini Jonathan Latumahina.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum pihak keluarga David, menyatakan korban telah menjalani perawatan intensif puluhan hari di rumah sakit karena menderita cedera otak berat dan berpotensi cacat permanen.

Namun kondisi David saat ini dilaporkan menunjukkan banyak perkembangan dan mungkin dapat segera pulih.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Jonathan Latumahina Dalam Cuitannya

Semetara itu, Mangatta Toding Allo, pengacara AG, terlihat sedikit memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia mengungkapkan bahwa bantuan materi untuk pengobatan David bukanlah kapasitasnya.

AG divonis 3,5 tahun penjara

AG dinyatakan oleh hakim telah bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelas hakim.

Kemudian hukuman pidana selama 3,5 tahun dijatuhkan kepada AG akibat konsekuensi dari perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," tambahnya.

Hakim menuturkan AG secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana penganiayaan dan tindakan pemukulan kepada korban. Dia ditetapkan sudah melanggar Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,"

Tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan hukuman 4 tahun penjara di LPKA.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah