Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata

- 11 April 2023, 09:25 WIB
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEMARANGKU - Sidang vonis terhadap terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar pada hari Senin, 10 April 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka dan terlihat dihadiri oleh 20 orang.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto, Staf Humas PN Jakarta Selatan saat dimintai keterangan wartawan.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Jonathan Latumahina Dalam Cuitannya

Dalam proses persidangan, Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal, menyatakan AG bersalah dan terlibat dalam insiden pemukulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang hakim.

AG lalu dibebankan hukuman pidana selama 3,5 tahun. Ia harus menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," lanjutnya.

Hakim menjelaskan terdakwa telah ditetapkan bersalah karena ikut andil dalam tindakan penganiayaan berencana. AG diputuskan telah melanggar Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x