3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat

- 9 April 2023, 08:43 WIB
3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat
3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat /

Kedua, pelaku disangkakan sudah melakukan korupsi penerimaan komisi pada jasa travel umroh. Dalam kasus ini, M Adil ditengarai mengantongi dana sebesar 1,4 miliar yang merupakan upeti dari PT Tanur Muthmainnah lewat FN.

Ketiga, uang haram hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk menyogok MFA. MA menyerahkan uang sebesar RP1,1 miliar kepada yang bersangkutan agar mendapatkan predikat bersih terkait audit keuangan Pemkab setempat.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Klarifikasi Pasca Video Viral WNA Disabilitas Kesulitan Ambil Alkes yang Ditahan

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MA akan dijerat Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, FN sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, MFA selaku penerima dijatuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x