SEMARANGKU - Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengumumkan identitas dua tersangka lainnya, diantaranya Fitria Nengsih (FN) yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Alexander menyatakan tiga orang tersebut akan diperiksa oleh KPK secara intensif hingga dua puluh hari mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April sampai 27 April 2023," jelas Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Ketiga pelaku dugaan korupsi tersebut ditahan pada lokasi yang berbeda. MA dan FN ditempatkan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara MFA mendekam di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.
Alex menegaskan tim penyidik telah mengamankan uang tunai sekira Rp26,1 miliar yang dicurigai sebagai hasil setoran dari berbagai pihak kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Alexander Marwata juga mengungkapkan terdapat tiga sangkaan kasus kejahatan yang telah dilakukan Muhammad Adil.
Pertama, MA diduga menginstruksikan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyunat anggaran sebesar 5-10 persen lalu diberikan kepada FN, tangan kanan MA.