3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat

- 9 April 2023, 08:43 WIB
3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat
3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat /

SEMARANGKU - Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengumumkan identitas dua tersangka lainnya, diantaranya Fitria Nengsih (FN) yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Alexander menyatakan tiga orang tersebut akan diperiksa oleh KPK secara intensif hingga dua puluh hari mendatang.

Baca Juga: Erick Thohir Berhasil Minimalkan Sanksi dari FIFA, Pengamat Sepakbola Beri Apresiasi: Perjuangan Terbaik

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April sampai 27 April 2023," jelas Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.

Ketiga pelaku dugaan korupsi tersebut ditahan pada lokasi yang berbeda. MA dan FN ditempatkan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara MFA mendekam di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alex menegaskan tim penyidik telah mengamankan uang tunai sekira Rp26,1 miliar yang dicurigai sebagai hasil setoran dari berbagai pihak kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Alexander Marwata juga mengungkapkan terdapat tiga sangkaan kasus kejahatan yang telah dilakukan Muhammad Adil.

Pertama, MA diduga menginstruksikan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyunat anggaran sebesar 5-10 persen lalu diberikan kepada FN, tangan kanan MA.

Kedua, pelaku disangkakan sudah melakukan korupsi penerimaan komisi pada jasa travel umroh. Dalam kasus ini, M Adil ditengarai mengantongi dana sebesar 1,4 miliar yang merupakan upeti dari PT Tanur Muthmainnah lewat FN.

Ketiga, uang haram hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk menyogok MFA. MA menyerahkan uang sebesar RP1,1 miliar kepada yang bersangkutan agar mendapatkan predikat bersih terkait audit keuangan Pemkab setempat.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Klarifikasi Pasca Video Viral WNA Disabilitas Kesulitan Ambil Alkes yang Ditahan

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MA akan dijerat Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, FN sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, MFA selaku penerima dijatuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x