Keppres Terbitkan Biaya Haji Terbaru 2023, Berikut Rinciannya Per Embarkasi yang Perlu Anda Pahami

- 8 April 2023, 11:18 WIB
Keppres Terbitkan Biaya Haji Terbaru 2023, Berikut Rinciannya Per Embarkasi yang Perlu Anda Pahami
Keppres Terbitkan Biaya Haji Terbaru 2023, Berikut Rinciannya Per Embarkasi yang Perlu Anda Pahami /Pixabay/Konevi/

 

SEMARANGKU – Keputusan Presiden menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi tahun 2023. Presiden Joko WIdodo sebelumnya telah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.

Isi dari Keppres ini adalah tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 masehi. Sumbernya, berasal dari Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Presiden telah menyetujui hal ini dan sudah ditandatangani pada 6 April 2023.

BPIH jamaah embarkasi Aceh akan menjadi yang paling rendah yaitu, Rp 84.602.294,26. Sementara, untuk wilayah Surabaya akan menjadi yang tertinggi sebesar Rp96.166.395,26. embarkasi sendiri adalah tempat pemberangkatan Jemaah haji ke Arab Saudi.

Baca Juga: Wisata Religi Firdaus Fatimah Zahra, Replika Kabah di Semarang Sebagai Tempat Latihan Manasik Haji

Berikut selengkapnya BPIH per embarkasi

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26 Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
  2. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
  3. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
  4. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
  5. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
  6. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH, besaran Bipih adalah Rp 8.090.360.327.213,67.

Sementara untuk besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah haji regular lunas tunda sebesar Rp 645.708.000.00. dalam Keppres perubahan besaran BPIH itu bersumber dari nilai manfaat untukjemaah haji regular lunas tunda yang ditetapkan olehj Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023. Berikut besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)
  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Baca Juga: Kemenag Libatkan Universitas Indonesia dalam Program Haji Ramah Lansia, UI : Ada 6 Dimensi Desain Pelayanan

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x