Apakah Porsi Jemaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan? Bagaimana Prosedurnya?

- 16 Maret 2023, 11:09 WIB
Apakah Porsi Jemaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan? Bagaimana Prosedurnya?
Apakah Porsi Jemaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan? Bagaimana Prosedurnya? /Pexels/Konevi

 

SEMARANGKU – Melaksanakan ibadah haji merupakan proses ibadah yang membutuhkan proses tunggu lama. Bahkan bisa mencapai bertahun-tahun, puluhan hingga belasan tahun.

Tidak jarang dalam waktu menunggu waktu pemberangkatan haji tersebut. Sebagian jemaah mengalami kondisi yang tidak terduga seperti sakit permanen hingga meninggal dunia.

Dengan kondisi tersebut, apakah porsi haji bagi orang yang sakit permanen dan meninggal otomatis hilang, atau justru bisa dilimpahkan ke ahli waris yang bersangkutan?

Baca Juga: Menag Kunjungi Arab Saudi, Fokus Siapkan Haji Ramah Lansia dan Tambahan Kuota

Maka merujuk pada petunjuk teknis di dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 245 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Porsi Jemaah Haji Reguler dapat diketahui hal-hal berikut ini.

Jika calon jemaah haji ada yang mengalami sakit permanen hingga meninggal dunia. Maka porsi haji tersebut dapat dilimpahkan ke pihak ahli waris. Seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, hingga saudara kandung.

Proses pelimpahan tersebut pun tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dan harus melalui prosedur tertentu yakni.

  1. Anggota keluarga jemaah ditunjuk melalui surat kuasa yang disepakati secara tertulis oleh keluarga.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih serta dokumen lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Calon Haji, Menag RI Akan Tambah Kuota Haji Indonesia: Berlaku Mulai Kapan?

Mengenai informasi lebih lengkapnya, proses pelimpahan porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia ini bisa dilihat dalam Kepdirjen No.245 Tahun 2021.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x