Kabar Modus Oknum Bea Cukai Korupsi Kasus Pendaftaran IMEI HP, Raup Uang Miliaran Rupiah Ramaikan Twitter  

- 26 Maret 2023, 16:46 WIB
Modus Oknum Bea Cukai Korupsi Kasus Pendaftaran IMEI HP, Raup Uang hingga Miliaran Rupiah   /
Modus Oknum Bea Cukai Korupsi Kasus Pendaftaran IMEI HP, Raup Uang hingga Miliaran Rupiah  / /Seqara/

 

SEMARANGKU - Ada kabar oknum Bea Cukai korupsi kasus pendaftaran IMEI HP ramai di Twitter.

Warganet kembali mengungkap sebuah dugaan skandal korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai dalam kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di HP.

Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah sebuah surat yang mengaku dari Pegawai Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Informasi dalam surat tersebut berupa pembongkaran modus korupsi registrasi IMEI.

Dalam keterangannya, pengunggah mengatakan praktek korupsi ini melibatkan beberapa kalangan internal antara lain pejabat Bea Cukai eselon 3 hingga eselon 1.

Baca Juga: Tidak Perlu Memaksa, Melatih Anak Berpuasa Sejak Dini Bisa Dilakukan Bertahap Menggunakan 4 Cara ini

Dia mengklaim tulisannya merupakan suatu upaya untuk mengungkap kebenaran atas kasus yang telah disembunyikan selama kurang lebih satu tahun.

"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC)," jelas pengunggah dalam keterangannya yang dibagikan oleh @PartaiSocmed.

Baca Juga: Oppo A57 dan Xiaomi Redmi Note 11 Bersaing Ketat Bawakan Harga Setara, Cek Spesifikasinya

Pengunggah menjelaskan perbuatan maling uang rakyat dalam skandal registrasi IMEI sudah dijalankan secara sistemis. Semua golongan di instansi yang bersangkutan diduga ikut andil dalam aliran dana haram ini.

"Terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d. Desember 2022," tutur pengunggah.

Kronologi kasus

Surat itu menambahkan tindakan korupsi berpangkal saat adanya kenaikan volume kedatangan penumpang dari luar negeri baik melalui jalur udara ataupun laut. Lonjakan jumlah diiringi dengan meningkatnya barang masuk yang dibawa oleh para penumpang termasuk handphone.

Kemudian terbitlah surat edaran nomor R-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean dari pihak Bea Cukai pada tanggal 9 November 2021.

Kebijakannya terkait bea masuk hingga USD500 (Rp7,6 juta jika dikonversikan dengan kurs terbaru), sebagaimana PER-09BC/2-18 pada 30 April 2018.

Surat terbuka di Twitter itu menengarai terdapat kecurangan yang berpotensi merugikan negara. Pejabat Bea Cukai golongan menengah diduga telah menetapkan harga tidak valid karena tak sesuai dengan aturan.

“Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat terbuka tersebut,” sebut pengunggah.

Ia membeberkan arahan untuk pembebasan bea masuk senilai USD500 itu menjadi peluang yang digunakan petugas untuk memperkaya diri sendiri.

“Aturan pembebasan barang penumpang sebesar USD500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Aturan inilah yg menjadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai,” imbuhnya.

Oknum bekerja sama dengan penumpang kemudian berusaha memanipulasi data barang yang akan dikenakan bea masuk. Oknum tersebut mendaftarkan iPhone bernilai mahal sebagai smartphone Android berharga murah supaya tidak ada beban cukai.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada penumpang sebagai bentuk 'kompensasi'. Dengan demikian perolehan yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi beralih ke pihak lain.

“Caranya yaitu dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yg murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” kata pemilik akun, @PartaiSocmed.

“Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira2 begini, Iphone yg harganya 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas.”

“Biaya kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk iPhone itu sekira Rp800.000 sampai Rp1 juta per-unit. Lebih murah dibanding harus bayar negara sampai Rp5 jutaan. Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal maka oknum tersebut dapat 800.000 x 1.300 per bulan,” terang pemilik akun, @PartaiSocmed.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x