SEMARANGKU - Berikut ini 6 daftar sanksi buat turis asing yang tak patuh aturan di Indonesia.
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi membeberkan rincian daftar sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada semua turis asing apabila mereka melanggar aturan di Indonesia.
Hukuman administratif tersebut berupa sanksi cekal hingga diberlakukannya upaya deportasi untuk turis atau warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan aturan berlaku.
Adanya penegakan sanksi administratif ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat atas tindakan-tindakan turis asing yang tidak mengindahkan norma dan aturan di Pulau Bali.
Petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak tegas turis asing yang terbukti melanggar tata tertib atau aturan. Pemerintah Indonesia ingin menghadirkan kunjungan WNA yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan pariwisata RI.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Achmad Nur Saleh seperti yang dilansir Antaranws.com pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Baca Juga: Muncul Aturan Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Pengusaha Rental Menjerit: Sekarang Jadi Sepi
Perbuatan tak patuh hukum yang marak dilakukan oleh beberapa WNA berpeluang dapat membahayakan keselamatan wisatawan itu sendiri maupun orang lain.