Semua Usaha Makanan Wajib Memiliki Sertifikat Halal Pada 17 Oktober 2024, Kemenag Siapkan Cara Gratis

- 24 Maret 2023, 20:45 WIB
Semua Usaha Makanan Wajib Memiliki Sertifikat Halal Pada 17 Oktober 2024, Kemenag Siapkan Cara Gratis /
Semua Usaha Makanan Wajib Memiliki Sertifikat Halal Pada 17 Oktober 2024, Kemenag Siapkan Cara Gratis / /

SEMARANGKU - Kementerian Agama (Kemenag) bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. 
 
Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. 
 
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 
 
 
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000 titik kampanye. 
 
 
"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham yang membacakan pidato Menag saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023, dilansir dari laman Kemenag. 
 
Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
 
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 
 
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.
 
Proses pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL), melalui aplikasi PUSAKA yang bisa diunduh di playstore atau appstore, atau bisa juga langsung masuk ptsp.halal.go.id.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x