"DPR lagi-lagi memperlihatkan “kebobrokannya” melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," tulis akun BEM UI.
"Terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel," jelasnya.
"Tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah "perwakilan" melainkan para “penindas”, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkang konstitusi," imbuhnya menegaskan.
Para aliansi mahasiswa UI menyatakan mereka sulit untuk memberikan kepercayaan lagi kepada wakil rakyat. Kelompok mahasiswa 'jaket kuning' ini dengan tegas ingin membatalkan UU yang baru saja diresmikan.
"Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan! Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!” ujar cuitan BEM UI," tutup BEM UI.
Hingga berita ini dimuat postingan BEM UI terkait kritikan kepada DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja telah mendapat 125 ribu likes dan 6,8 ribu komentar.***