Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun yang Tak Wajar di Kemenkeu Lebih Ngeri Dibandingkan Korupsi

- 21 Maret 2023, 13:57 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi Harta Tak Wajar 69 karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi Harta Tak Wajar 69 karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa/

SEMARANGKU – Mahfud MD bicara transaksi tak wajar Rp349 triliun yang lebih berbahaya dari korupsi.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) menjelaskan tentang bahaya laten Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sekarang ini dicurigai ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud menegaskan penyelewengan dana jumbo senilai ratusan triliun itu bukanlah tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kemenkeu. Melainkan ada dugaaan pihak-pihak lain ikut terlibat pada masalah ini.

Mereka bisa jadi mempunyai kepentingan khusus dengan beberapa orang di Kemenkeu. Akan tetapi, ada kemungkinan bahwa kalangan pejabat di Kementerian Keuangan juga bisa terseret dalam skandal besar tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Jelaskan Ke DPR Terkait Dugaan Pencucian Uang 300T di Kemenkeu, Saya Tidak Bercanda

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun. Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud pada hari Senin, 20 Maret 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan hasil investigasi terbaru menyebutkan nilai transaksinya jauh lebih besar dari pada nominal yang ia pernah beberkan di beberapa hari kemarin.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Kembali Bertemu Kemenkeu Untuk membahas Lebih Lanjut Transaksi 300T: Tunggu Saja

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," imbuhnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kejahatan pencucian uang ini lebih sulit dari pada membongkar praktek tindak pidana korupsi. TPPU sering dilakukan dengan cara yang rumit melibatkan berbagai kalangan (keluarga, rekanan, perusahaan) dan tidak mudah untuk ditelusuri aliran dananya.

"Memberantas korupsi itu lebih gampang, kalau mau. Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum, itu udah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, itu korupsi," ucap Mahfud.

Ia menuturkan TPPU jelas lebih berbahaya daripada korupsi karena mengungkap dan menghukum seseorang yang melakukan tindakan maling uang rakyat itu sangat gampang. Sedangkan, money laundry menggunakan peran sejumlah orang untuk menyamarkan pergerakan uang haram sehingga merepotkan PPATK untuk memeriksanya .

"Akan tetapi, pencucian uang lebih bahaya, kalau saya korupsi, nerima suap Rp1 miliar, dipenjara, selesai, itu gampang bukannya. Namun, bagaimana uang yang masuk ke istri saya? itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK, bagaimana dengan sebuah perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi," tegasnya menambahkan.

Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyebutkan terdapat 300 surat yang telah diterima Kemenkeu, 65 diantaranya berisi tentang informasi transaksi keuangan dari badan usaha atau perorangan dan tidak ada kaitannya dengan staf di Kementerian Keuangan.

"Berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan, dan informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023. Lampiran itu daftar surat yang ada disitu 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun," jelas Sri Mulyani.

Walaupun tak bersinggungan dengan instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani, data tersebut tetap dilaporkan lantaran bersinggungan dengan transaksi para eksportir dan importir.

PPATK menduga ada transaksi mencurigakan dari aktivitas perdagangan atau pergantian properti yang telah tercatat dalam laporan. Lebih lanjut, 88 surat lainnya telah dikirimkan oleh PPATK kepada kepolisian dengan informasi transaksi senilai Rp74 triliun.

Kemudian, 135 dokumen sisanya terkait soal pegawai Kemenkeu, nilai transaksinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu yakni sekira Rp22 triliun.

Setelah mempelajari data-data dari surat tersebut, Kemenkeu akan segera mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guna menindaklanjuti kasus itu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x