KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe, Diduga Berisi 80 Miliar Lebih

- 17 Maret 2023, 06:07 WIB
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe, Diduga Berisi 80 Miliar Lebih /
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe, Diduga Berisi 80 Miliar Lebih / /Dok. Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja telah membekukan rekening milik eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 81,8 miliar yang diduga hasil dari suap dan gratifikasi yang dilakukannya.

‘’Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar singapura,’’ ujar Ali di Jakarta, Pada Kamis 16 Maret 2023.

Tak hanya rekening, KPK juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 50,7 miliar, 4 unit mobil, emas Batangan serta cincin dan batu mulia milik Lukas Enembe yang nominalnya belum diketahui.

Baca Juga: Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan

Penyitaan harta Lukas ini merupakan bagian upaya untuk mengumpulkan dan membuktikan kejelasan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Papua ini.

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk memungkinkan penerapan pasal berdasarkan undang-undang sebagai upaya mengoptimalkan asset recovery (Perbaikan aset) yang dinikmati Lukas Enembe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatno Lakka.

Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, KPK Tingkatkan Kasus Rafeal Alun Trisambodo ke Penyelidikan

Rijatono Lakka disebut memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Lukas Enembe.

Uang tersebut diterima Lukas setelah memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek tersebut antara lain Rehabilitas sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai RP 13,3 miliar,

Peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai RP 14,8 Miliar, dan Rp 12,9 Miliar untuk proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor Auri. 

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak yang nilainya sebesar Rp 10 Miliar. Kasus ini masih didalami KPK dalam Proses Penyelidikan.

Sebelumnya KPK Telah memanggil 10 orang yang lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Yaitu :

  1. Melinda Syalom Bawole (Notaris)
  2. Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura)
  3. Nursalam Syamsudin (Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera)
  4. Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri)
  5. Farida Lilita Row (PT Aiwandeni Permai)
  6. Justinus Kmur (PT Cahaya Rante Tondon)
  7. Septinus Mampor (CV Skylander)

8 Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh)

  1. Daniel Wambrauw (PT Papua Mekar Abadi)
  2. Mochamad Safroni (sopir Haji sukman)

Lukas saat ini masih ditahan oleh Pihak yang berwajib. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

dan ini dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti demi memperkuat dugaan perbuatan yang dilakukan eks Gubernur Papua ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x