KPK dan Ditjen Imigrasi Cegah Mardani Maming Ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU Ini Menyangkal Terlibat

- 21 Juni 2022, 11:11 WIB
KPK dan Ditjen Imigrasi Cegah Mardani Maming Ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU Ini Menyangkal Terlibat
KPK dan Ditjen Imigrasi Cegah Mardani Maming Ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU Ini Menyangkal Terlibat /Tangkap layar www.hipmi.org

SEMARANGKU – Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan kepada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Mardani Maming ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Atas dasar dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Mardani Maming dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Maming ke luar negeri.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap

Hal ini dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” katanya menjelaskan.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Maming merupakan perkara ijin usaha (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga menyeret nama manta kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Status Dwidjono sendiri saat ini sudah masuk sebagai terdakwa yang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x