Tarzan Srimulat Ditagih PLN Rp90 Juta, agar Tak Kena Denda Ketahui Jenis Pelanggaran Listrik Ini

- 10 Maret 2023, 06:30 WIB
Tarzan Srimulat alias Toto Muryadi pelawak senior
Tarzan Srimulat alias Toto Muryadi pelawak senior /Instagram/@senyuman_nusantara

SEMARANGKU –  Tarzan Srimulat ditagih denda bayar listrik PLN sebesar Rp90 juta, agar tak mengalami masalah serupa ketahui jenis pelanggaran listrik yang akan dibahas di sini.

Komedian senior, Tarzan, dikabarkan mendapat denda tagihan listrik oleh PLN sebesar Rp90 juta. Tagihan puluhan juta tersebut ditujukan untuk rumah yang dihuni putrinya.

Tarzan mengeluhkan ini adalah kali pertama ia mengalami kejadian yang mengejutkan setelah 15 tahun menempati rumah tersebut. Pihak PLN akan memblokir layanan listriknya apabila tidak segera dilunasi.

“Setelah 15 tahun (rumah ditempati), ini Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah. Langsung mau diblokir, kesalahan bukan di pelanggan, dendanya Rp 90 juta,” ungkap Tarzan dikutip dari video yang dibagikan oleh akun Twitter @kangmaman1965.

Baca Juga: AG Teman Wanita Mario Dandy Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya: Alasan Objektif dan Subjektif

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat Sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu RI

Tak hanya itu, salah satu anggota grup lawakan Srimulat ini juga menyampaikan keresahannya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir melalui sebuah video unggahan. Tarzan menceritakan awal mula ia membeli  rumah itu pada tahun 2007, hunian tersebut berstatus bekas milik orang lain.

Lalu, dirinya melakukan renovasi dan merubah status pelanggan listrik menjadi atas nama anak perempuannya, Galuh Pujiwanti. Selama bertahun-tahun dihuni, Tarzan mengaku tidak pernah ada permasalahan terkait tagihan itu.

"Jadi ceritanya papah beliin aku rumah di tahun 2007, kemudian kita renovasi, listrik pun diganti atas nama Galuh Pujiawati," kata Tarzan dan putrinya di video yang diupload oleh akun Instagram @mustofanahra_id hari Senin, tanggal 6 Maret 2023.

Tarzan juga menuturkan bahwa saat datang di kantor PLN untuk memprotes masalah ini, dirinya malah mendapatkan keringanan dan diharuskan membayar sebesar 72 juta ditambah biaya pasang 5 juta rupiah.

"Saya keberatan, saya datang ke kantor PLN akhirnya dapat keringanan menjadi Rp72 juta, plus biaya pasang baru listrik sebesar Rp5 juta," jelas Tarzan.

“Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama, mending daftar baru supaya aman. Mudah-mudahan ini didengar oleh Pak Erick Thohir," imbuhnya menjelaskan.

Aditya Yoga Nugraha, Manager PLN UP3 Kramat Jati, buka suara menanggapi kasus tersebut. Menurutnya denda tagihan merupakan upaya menertibkan penggunaan listrik demi keselamatan pelanggan.

"Jadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)  adalah langkah preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ucapnya dalam keterangan resmi.

Yoga mengkonfirmasi publik bahwa PLN telah memberikan penjelasan terkait hal ini kepada pihak keluarga Tarzan dan yang bersangkutan sudah menyetujuinya.

Agar terhindar dari denda listrik yang tak terduga, kita harus mengetahui empat tipe pelanggaran listrik. Inilah 4 macam jenis pelanggaran yang jarang diketahui oleh seseorang.

  1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

  1. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

  1. Pelanggaran Golongan III (P-III)

Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

4.Pelanggaran Golongan IV (P-IV)

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x