Besaran Subsidi Motor Listrik Sudah Diumumkan Pemerintah, Segini Jumlahnya

- 7 Maret 2023, 17:40 WIB
Besaran Subsidi Motor Listrik Sudah Diumumkan Pemerintah, Segini Jumlahnya /
Besaran Subsidi Motor Listrik Sudah Diumumkan Pemerintah, Segini Jumlahnya / /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

SEMARANGKU - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai subsidi kendaraan motor dan mobil listrik pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Agenda tersebut diselenggarakan di ruang rapat Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) pukul 12.30 WIB.

Adapun pihak yang menghadiri acara ini antara lain Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Diketahui, pada awal tahun 2023, Pemerintah sudah mencanangkan rencana untuk mengalokasikan subsidi kendaraan listrik. Di acara International Motor Show (IIMS) 2023 Februari lalu, Presiden Jokowi sempat membeberkan bocoran informasi terkait subsidi motor dan mobil listrik.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik dan Mobil Listrik Berlaku Mulai Bulan Maret 2023, Menko Luhut: Sudah Sampai Titik Final

Dirinya menetapkan subsidi untuk motor listrik lebih diutamakan karena ketersediaannya aman dan tak perlu menunggu terlalu lama untuk proses pemesanan kendaraan. Sedangkan, untuk mobil listrik, durasi indennya cukup memakan waktu yang diperkirakan bisa sampai 1 tahun.

“Tentu saja yang didahulukan motor dulu. Wong tadi yang mobil listrik, saya tanya, ngantrenya ada yang setahun, ada yang 2 bulan, 6 bulan inden, apalagi diberi insentif,” ungkap Presiden Jokowi seperti yang dilansir dari Pikiran-rakyat.com pada Selasa, 7 Maret 2023.

Kemudian, jumlah besaran insentif masih dihitung dan dikaji oleh Kemenkeu. Pemberian subsidi harus dipertimbangkan secara tepat untuk masing-masing jenis kendaraan listrik.

Baca Juga: Lakukan Inovasi, Selis Akan Hadirkan Motor Listrik Berjarak Tempuh 180 Kilometer

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa yang pertama untuk mobilnya, dan berapa untuk motornya,” ungkap orang nomor satu di negeri Republik Indonesia itu.

Besaran subsidi motor listrik

Di kesempatan yang sama dengan acara pengumuman kebijakan subsidi motor dan mobil listrik, Pemerintah sudah memberlakukan besaran insentif untuk sepeda motor listrik.

Nominal subsidinya sebesar 7 juta rupiah untuk pembelian satu unit motor listrik.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan subsidi Rp7.000.000 itu merupakan kompensasi yang diberikan oleh pihak Pemerintah untuk kuota motor listrik sebanyak 200.000 unit di tahun 2023.

"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," jelas Febrio, dikutip Semarangku.com dari Antaranews.com, Selasa 7 Maret 2023.

Diketahui, pemberian subsidi sepeda motor listrik ini ditujukan kepada perusahaan terpilih yang telah memenuhi syarat untuk memproduksi kendaraan tersebut dalam kuantitas tertentu dan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakukan insentif berlangsung.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah