Subsidi Motor Listrik dan Mobil Listrik Berlaku Mulai Bulan Maret 2023, Menko Luhut: Sudah Sampai Titik Final

- 6 Maret 2023, 18:05 WIB
Subsidi Motor dan Mobil Listrik Berlaku Mulai Bulan Maret 2023, Menko Luhut: Sudah Sampai di Titik Final /
Subsidi Motor dan Mobil Listrik Berlaku Mulai Bulan Maret 2023, Menko Luhut: Sudah Sampai di Titik Final / /

SEMARANGKU - Ada subsidi pembelian motor listrik dan mobil listrik akan diberikan pemerintah Indonesia mulai bulan Maret 2023 ini.
 
Kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan insentif subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada hari ini, 6 Maret 2023.
 
Subsidi motor listrik dan mobil listrik KBLBB ini akan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di ruang rapat Kemenko Marves, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Maret 2023, mengatakan bahwa subsidi ini perlu diberikan lantaran pertumbuhan peralihan masyarakat ke kendaraan listrik masih berjalan lambat dan jauh dari harapan.
 
 
"Semua saya pikir sudah sampai di titik final," kata Luhut.
 
"Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, produksi maupun penjualan KLBB di Indonesia belum dapat berjalan secara lebih cepat," lanjutnya.
 
Lambatnya peralihan ini, kata dia, membuat daya tarik pengembangan industri yang berkaitan dengan kendaraan listrik menjadi rendah. Akibatnya, upaya Indonesia menjadi pemain utama baterai mobil listrik dunia juga jadi terhambat.
 
 
"Adopsi masal kendaraan listrik menjadi faktor krusial dalam mencapai ambisi tersebut. Namun, adopsi massal belum dapat berjalan dengan cepat karena mahalnya harga kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, sehingga menghalangi kemampuan masyarakat untuk bertransisi mengadopsi kendaraan listrik," katanya.
 
Wacana subsidi motor dan mobil listrik sudah terdengar sejak tahun lalu, namun belum ada kepastian dari pemerintah. 
 
Kini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi yang besarnya Rp7 juta.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x