Akhirnya LPSK Penuhi Permintaan Dari LBH GP Ansor Untuk Beri Perlindungan Kepada David

- 7 Maret 2023, 09:45 WIB
Akhirnya LPSK Penuhi Permintaan Dari LBH GP Ansor Untuk Beri Perlindungan Kepada David
Akhirnya LPSK Penuhi Permintaan Dari LBH GP Ansor Untuk Beri Perlindungan Kepada David /Twitter/@seeksixsuck/

 

 

SEMARANGKU – Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan dan kekerasan David (17).

Perlindungan kepada David ini diputuskan dalam siding Mahkamah Pimpinan LPSK di Jakarta, Pada Senin 6 Maret 2023.

’’Hanya untuk rehabilitassi psikologi baru akan diberikan mennunggu kondisi Ananda D membaik,’’ ucap Ketua LPSK hasto Atmojo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Ketua LPSK mengatakan perlindungan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitas psikologi.

Baca Juga: Samsung A73 5G: Harga Makin Terjangkau dengan Deretan Spesifikasi Berkualitas, Ini Ulasannya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

LBH GP Ansor mengajukan perlindungan agar David sebagai korban penganiayaan bisa mengakses perlindungan dari Negara.

‘’Kedatangan pendanging korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,’’ ucap ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Pada Sabtu 25 Februari 2023.

Hasto Atmojo mengatakan bahwa LBH GP Ansor telah mengajukan permohonan perlindungan sejak Jumat 24 Februari 2023, Tetapi ayah korban masih belum menemui LPSK secara langsung.

‘’LPSK belum bertemu dengan ayah korban, mengingat keluarga masih focus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,’’ Tambah Ketua LPSK.

Kedatangan Lembaga Bantuan hukum dari GP Ansor ini bermaksud mendampingi keluarga korban serta beberapa saksi.

Pengajuan tersebut diterima langsung oleh wakil ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias dan beberapa jumlah pegawai lainnya.

Baca Juga: Pengalaman Bermain Game Sosial Optimal dengan iPhone SE Gen 2: Among Us dan PUBG Mobile

Perwakilan LBH Ansor mengatakan bahwa permohonan ini diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan, dan pihak korban juga menginginkan kejadian ini diusut tuntas.

Tak hanya David sebagai korban yang memohon perlindungan dari LPSK, beberapa saksi dalam kasus tersebut juga mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Mereka adalah para saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat DJP Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ketua LPSK mengatakan bahwa perlindungan yang diajukan ini sebagai bentuk antisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

Para saksi mengajukan perlindungan karena para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman.

Karena keluarga pelaku merupakan seorang pejabat tinggi di kementerian Pajak.

LPSK menerima permohonan dari pihak David karena telah memenuhi syarat Perlindungan secara materil dan formal. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah