Pembuatan Paspor Haji dan Umroh Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Begini Kata Imigrasi dan Kemenag

- 6 Maret 2023, 18:20 WIB
Pembuatan Paspor Haji dan Umroh Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Begini Kata Imigrasi dan Kemenag/
Pembuatan Paspor Haji dan Umroh Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Begini Kata Imigrasi dan Kemenag/ /pexels.com

SEMARANGKU - Paspor merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk untuk melakukan umroh dan ibadah haji ke Mekkah di Saudi Arabia.
 
Pembuatan paspor umroh dan haji khusus sebelumnya perlu melampirkan Surat Rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat sebagai salah satu persyaratan.
 
Ketentuan tersebut diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.
 
Saat ini, pembuatan paspor umroh dan haji khusus tak perlu lagi melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenag. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023, dikutip dari Antaranews.
 
 
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Silmy.
 
Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
 
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.
 
 
Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
 
Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
 
Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
 
Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023, dikutip dari laman Kemenag.
 
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
 
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya. ***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x