Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku

- 5 Maret 2023, 09:10 WIB
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku /RRI

Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa perlu perbaikan lewat Perppu Nomor 11 Tahun 2020 cipta kerja.

Saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang membutuhkan pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya.

Dan ini adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan pekerjaan untuk warga negaranya. Supaya tetap bisa bertahan dalam ekonomi global.

Baca Juga: Realme C55 Bisa Jadi Andalan Untuk Menenami Perjalanan Tahun 2023! Harganya Cukup Menarik

Sebelumnya pernah beredar isu terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang isinya menghapus waktu libur untuk pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri langsung menepis isu tersebut.

Ia mengatakan bahwa itu adalah HOAX. Indah menerangkan bahwa Perppu ini tidak menghapuskan waktu libur untuk para pekerja.

Peppu ini masih mengatur waktu istirahat tergantung jumlah kerja dan istirahat panjang. Tak hanya itu, cuti haid dan cuti melahirkan juga tetap berlaku dan tidak berubah.

Indah juga membantah bahwa PHK dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus.

Adapun untuk besarannya masing-masing tergantung alasannya di PHK dan untuk lebih lanjutnya akan diatur dalam Perpu baru ini. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x