Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku

- 5 Maret 2023, 09:10 WIB
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku /RRI

 

SEMARANGKU – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT).

‘’Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi bukan seumur hidup,’’ ucap Wamenaker Afriansyah Noor dalam webinar Moya Institute secara daring, Jakarta, Sabtu malam, 4 Februari 2023.

Dalam Peppu Cipta Kerja, ada jangka waktunya dan ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: 3 Tips Menghadapi Stres saat Masalah Datang, Ada Rumusnya Loh!

Terkait Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Afriansyah menjelaskan bahwa ada 2 macam PKWT, yang Pertama yaitu PKWT berdasarkan waktu yang diatur oleh perundang-undangan dengan jangka waktu 5 tahun.

Kemudian yang kedua adalah PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak, atau biasa disebut dengan Ruang lingkup selesainya Pekerjaan.

Alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Perpu cipta kerja ini karena adanya desakan untuk memenuhi hak masyarakat dalam Bekerja.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x