Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku

- 5 Maret 2023, 09:10 WIB
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku
Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan kontrak Seumur Hidup, Libur Masih Berlaku /RRI

 

SEMARANGKU – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT).

‘’Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi bukan seumur hidup,’’ ucap Wamenaker Afriansyah Noor dalam webinar Moya Institute secara daring, Jakarta, Sabtu malam, 4 Februari 2023.

Dalam Peppu Cipta Kerja, ada jangka waktunya dan ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: 3 Tips Menghadapi Stres saat Masalah Datang, Ada Rumusnya Loh!

Terkait Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Afriansyah menjelaskan bahwa ada 2 macam PKWT, yang Pertama yaitu PKWT berdasarkan waktu yang diatur oleh perundang-undangan dengan jangka waktu 5 tahun.

Kemudian yang kedua adalah PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak, atau biasa disebut dengan Ruang lingkup selesainya Pekerjaan.

Alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Perpu cipta kerja ini karena adanya desakan untuk memenuhi hak masyarakat dalam Bekerja.

Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa perlu perbaikan lewat Perppu Nomor 11 Tahun 2020 cipta kerja.

Saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang membutuhkan pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya.

Dan ini adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan pekerjaan untuk warga negaranya. Supaya tetap bisa bertahan dalam ekonomi global.

Baca Juga: Realme C55 Bisa Jadi Andalan Untuk Menenami Perjalanan Tahun 2023! Harganya Cukup Menarik

Sebelumnya pernah beredar isu terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang isinya menghapus waktu libur untuk pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri langsung menepis isu tersebut.

Ia mengatakan bahwa itu adalah HOAX. Indah menerangkan bahwa Perppu ini tidak menghapuskan waktu libur untuk para pekerja.

Peppu ini masih mengatur waktu istirahat tergantung jumlah kerja dan istirahat panjang. Tak hanya itu, cuti haid dan cuti melahirkan juga tetap berlaku dan tidak berubah.

Indah juga membantah bahwa PHK dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus.

Adapun untuk besarannya masing-masing tergantung alasannya di PHK dan untuk lebih lanjutnya akan diatur dalam Perpu baru ini. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x