PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi

- 4 Maret 2023, 09:00 WIB
PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi
PN Jakpus Putuskan Untuk Tunda Pemilu, Bawaslu : Tidak Mungkin Itu Terjadi /Instagram/@kpu_ri

Puadi menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah mengenal yang Namanya penundaan pemilu, yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Pada hari sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat membuat pro dan kontra dari masyarakat terkait keputusannya yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu 2024.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Baca Juga: Makin Lama Makin Dirilik, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Unggulkan Spek Premium

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x