SEMARANGKU – Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Puadi berpendapat bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi hanya karena putusan dari pengadilan negeri.
’’putusan PN Jakarta Pusat yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun dengan catatan Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,’’ ucap Puadi pada Wartawan di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Menurutnya penundaan pemilu hanya bisa terjadi jika ada perubahan dari konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga: HP Terbaru Realme GT3 Unggulkan Pengisian Daya 240W, Harganya Berapa? Cek di Sini
Putusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat Perdata tidak memiliki sifat erga omnes yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22e ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah menggariskan bahwa,
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Seperti yang juga diatur pada Pasal 167 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.