PDIP Tetap Dukung KPU Untuk melanjutkan Pemilu 2024, Setelah PN Jakpus Memutuskan Untuk Menundanya

- 3 Maret 2023, 19:14 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila /

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.

Oleh karena itu tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x