PDIP Tetap Dukung KPU Untuk melanjutkan Pemilu 2024, Setelah PN Jakpus Memutuskan Untuk Menundanya

- 3 Maret 2023, 19:14 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila /

 

SEMARANGKU – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Partai PDIP lebih setuju dengan KPU untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 mendatang.

’'Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu,’’ ucap Sekjen DPP PDIP dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

Ia juga menambahkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan penundaan pemilu adalah perbuatan melanggar konstitusi yang telah diatur.

PDI perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU supaya Pemilih tetap dilaksanakan berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Mahfud MD Geram Dengan Keputusan PN Jakpus Yang Mengabulkan Penundaan Pemilu 2024

Setelah Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu 2024, DPP PDIP langsung melakukan analisa hukum terkait putusan dari PN tersebut.

Hasil dari analisa tersebut secara umum berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

Selain itu, ternyata Partai Prima sudah pernah melakukan pengajuan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Median Dapati Survei 36 Persen Netizen Inginkan Capres Lebih dari 3

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara garis besar Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

Oleh karena itu PDI Perjuangan mendukung KPU untuk melakukan banding.

Berdasarkan arahan dari Megawati, PDIP menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.

Demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu yang dilakukan 5 tahun sekali.

 Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu yang akan datang.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’ dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima,

saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error. Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat.

Oleh karena itu tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x