PDIP Tetap Dukung KPU Untuk melanjutkan Pemilu 2024, Setelah PN Jakpus Memutuskan Untuk Menundanya

- 3 Maret 2023, 19:14 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis, 2 Maret 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila /

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Median Dapati Survei 36 Persen Netizen Inginkan Capres Lebih dari 3

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara garis besar Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

Oleh karena itu PDI Perjuangan mendukung KPU untuk melakukan banding.

Berdasarkan arahan dari Megawati, PDIP menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.

Demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu yang dilakukan 5 tahun sekali.

 Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu yang akan datang.

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ Tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’ dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x