Mahfud MD Geram Dengan Keputusan PN Jakpus Yang Mengabulkan Penundaan Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 18:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal penundaan Pemilu 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal penundaan Pemilu 2024 /Instagram Mahfud MD/

SEMARANGKU – Menkopolhukan Mahfud MD mengaku geram adanya kasus penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima terhadap KPU untuk penundaan Pemilu yang akan datang.

Saat ini berita penundaan Pemilu 2024 tengah ramai beredar di masyarakat akibat sidang di PN Jakarta Pusat.

Adanya keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 ini Mahfud MD langsung bereaksi cepat.

Baca Juga: Hadiri Mubes di UIN Alauddin Makassar, Mahfud MD Diberi Gelar Daeng Malempu Oleh Rektor

’’Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,’’ tegas majelis hakim PN Jakpus, Jakarta, Pada kamis 2 februari 2023.

’’Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,’’ tambah Majelis hakim.

Dalam membuat keputusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal.

Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU.

Baca Juga: Kasus Mario Sandy Agnes dan David Viral Kini dari Menkeu Sri Mulyani, Anies Baswedan Hingga Mahfud MD Bicara

Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.

Hal itu disebabkan karena kualitas alat dan prasarana yang kurang memadai. Fakta tersebut ditunjukan oleh Partai Prima saat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta Parpol ke sipol yang sistemnya error.

Sehingga KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi Syarat. Oleh karena itu tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.

Akibat dari putusan tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mahfud MD merasa geram kepada PN Jakpus.

Melalui unggahan akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada kamis 2 februari 2023, ia menuliskan bahwa dirinya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Kalau secara logika hukum menurutnya KPU pasti menang. Ia juga menegaskan bahwa sengketa proses, administrasi dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam UU dan Pengadilan negeri tidak mempunyai kompetensi dalam hal itu.

Yang berhak memutus perkara pencoblosan terkait administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan untuk terkait kepesertaan maksimal hanya bisa digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Menurutnya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Penundaan pemilu bukan hanya karena gugatan perdata parpol dan bukan hanya bertentangan dengan UU.

Namun Juga bertentangan dgn konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x