Meski begitu, survei yang ditujukan untuk pengguna media sosial tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran presepsi secara keseluruhan. Mengingat jumlah penduduk Indonesia jauh lebih banyak dari responden yang ikut serta.
Sementara itu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politis persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggap DPR sebelumnya.
Total kursi di perlemen untuk saat ini sebanyak 575, sehingga dapat diperoleh hasil pasangan calon presiden dan wakil presiden setidaknya harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa juga diusulkan melalui parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2019, dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***