Jelang Pemilu 2024, Median Dapati Survei 36 Persen Netizen Inginkan Capres Lebih dari 3

- 1 Maret 2023, 09:45 WIB
ilustrasi Jelang Pemilu 2024, Median Dapati Survei 36 Persen Netizen Inginkan Capres Lebih dari 3
ilustrasi Jelang Pemilu 2024, Median Dapati Survei 36 Persen Netizen Inginkan Capres Lebih dari 3 /HENDRO SUSILO HUSODO

 

SEMARANGKU – Sebanyak 36 persen netizen menginginkan agar pemilihan calon presiden dan wakil presiden menghadirkan lebih dari tiga calon untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan hasil survei yang dilakukan oleh Media Survei Nasional (Median) yang sempat dilakukan pada tanggal 22 -26 Februari 2023.

Menggunakan kuesioner yang disebarkan melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60 tahunan.

Baca Juga: iPhone 11 Series Sama-Sama Banting Harga, Ini Perbandingan Baterai Semua Varian yang Bisa Jadi Pertimbangan

“Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang,” ujar peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median di Jakarta, Selasa yang dikutip melalui Antara.

Berdasarkan hasil survei tersebut dia menyampaikan, jika ada sebanyak 25,4 persen netizen yang menginginkan tetap di tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan cukup dua pasangan, sedangkan 6 persen lainnya menginginkan hanya dengan satu pasangan capres dan cawapres. Untuk 16 persen yang lain menyatakan tidak tahu dan tidak ingin menjawab.

Prosedur pengisian survei tersebut dilakukand dengan menyebar pertanyaan secara proporsional kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia.

Kemudian mendapatkan hasil sebanyak 400 suara responden yang terkumpul dari pengguna media sosial dan netizen.

Baca Juga: iPhone 14 Gandeng Spesifikasi Kelas Atas, Berikut Bocoran Penurunan Harga iPhone 14 di iBox Saat Ini!

Meski begitu, survei yang ditujukan untuk pengguna media sosial tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran presepsi secara keseluruhan. Mengingat jumlah penduduk Indonesia jauh lebih banyak dari responden yang ikut serta.

Sementara itu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politis persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggap DPR sebelumnya.

Total kursi di perlemen untuk saat ini sebanyak 575, sehingga dapat diperoleh hasil pasangan calon presiden dan wakil presiden setidaknya harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa juga diusulkan melalui parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2019, dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah